Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Tiba Di Indonesia, Langsung Ditahan 20 Hari
Tue, 16 Aug 2022Posted by AdminSetibanya di Indonesia, Senin (15/8), Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma senilai Rp 78 triliun langsung dibawa ke Kejaksaan Agung dan langsung ditahan selama 20 hari.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin s, Senin (15/8) dilansir dari Detikcom.
Pihak Kejagung telah menjemput Surya Darmadi langsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kemudian langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sekitar pukul 13.55 WIB, Surya tiba di gedung Jampidsus dan menggunakan kemeja putih serta masker, ditemani dengan pengacaranya Juniver Girsang.
Sempat beredar berita mengenai keberadaan Surya Darmadi sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Namun, ia meyakinkan Surya Darmadi telah dicekal.
"Keberadaan di Bali sampai saat ini tidak tahu tentang itu karena yang bersangkutan telah dicekal, tapi tetap akan kami dalami apa, mengapa mereka berada," pungkasnya.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tahu di mana tersangka berada. Pemanggilan tapi di Singapura," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Surya Darmadi langsung mengklarifikasi mengenai keberadaan sebenarnya dari kliennya.
"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," ucap Juniver.
Pengacara Surya Darmadi menyebutkan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.