Tidak Terima Dengan Dakwaan Yang Dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan

Tidak Terima Dengan Dakwaan Yang Dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan

Tue, 18 Oct 2022Posted by Admin

Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan di hari yang sama saat menjalankan sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepadanya.  Sebaliknya, Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ucap tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10), dilansir dari Detikcom.

Pihak Ferdy Sambo meminta enam hal kepada majelis hakim terkait nota keberatannya. Kemudian, pihak Ferdy Sambo meminta hakim menerima eksepsi tersebut dan menyatakan dakwaan yang baru saja disebutkan oleh jaksa pada sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10) batal sehingga ia dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya.

Pengacara Sambo mengungkapkan, surat dakwaan yang disusun jaksa termasuk menyimpang dari hasil penyidikan dan tidak hati-hati. Dengan begitu, surat dakwaan harus dibatalkan.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," ungkapnya.

Sikap pihak Ferdy Sambo yang langsung mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dinilai wajar oleh jaksa. Hal tersebut karena surat dakwaan nantinya akan diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," ucap jaksa.

Kemudian jaksa meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. 

"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," ucap jaksa.

Alasan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengungkapkan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang.

"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30," ucap hakim Wahyu.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kemudian terdapat tersangka lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat sedang membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).