Tuai Protes Masyarakat, Razia Emisi Kini Tanpa Denda Tilang!

Tuai Protes Masyarakat, Razia Emisi Kini Tanpa Denda Tilang!

Tue, 07 Nov 2023Posted by Admin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya, memastikan bahwa razia uji emisi di Ibukota akan terus dilakukan. Namun, dalam pengawasan uji emisi ini, tilang tidak akan diterapkan.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sempat diberlakukan kembali pada 1 November 2023, namun hanya berlangsung sehari. Setelah itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penilangan uji emisi.

Kebijakan ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, tilang uji emisi pernah dihentikan setelah pertama kali diberlakukan pada 1 September 2023. Kemudian, tilang tersebut kembali dihentikan pada 11 September 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa peniadaan tilang uji emisi kali ini didasari oleh banyak keluhan yang diterima dari masyarakat.

Latif mengatakan bahwa setelah melakukan evaluasi, pihak kepolisian menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya uji emisi. Dikhawatirkan jika dilakukan penilangan, masyarakat akan cenderung resisten.

Mengingat hal ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari solusi yang tepat. Sementara itu, upaya sosialisasi mengenai pentingnya uji emisi akan ditingkatkan.

Meskipun tilang uji emisi dihentikan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa razia emisi akan tetap dilakukan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalani uji emisi untuk kendaraan pribadi.

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penghentian tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor. Meskipun penilangan dihentikan, mereka akan terus mempromosikan uji emisi kendaraan di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.

Ani Ruspitawati, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, menekankan komitmen Pemprov DKI untuk melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Pergub No. 66 Tahun 2020. Pemprov juga berdasarkan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Vital Strategis yang menunjukkan bahwa uji emisi membantu mengurangi konsentrasi partikulat PM 2,5. Karena itu, razia uji emisi akan terus berlangsung hingga akhir tahun mendatang.