Turis Asing Pikir-Pikir Kalau Mau Nakal Di Bali, Sekarang Sudah Ada Aturan Khusus!
Wed, 07 Jun 2023Posted by AdminGubernur Bali, I Wayan Koster, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang berada di Bali, serta mempertahankan citra positif Bali sebagai destinasi wisata utama dunia. SE ini diberlakukan mulai tanggal 31 Mei 2023 sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah turis asing di Bali. Bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban dan larangan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut untuk wisatawan mancanegara di Bali:
Aturan di Tempat Ibadah
Wisatawan mancanegara dilarang memasuki tempat suci seperti Pura dan Pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang. Ketika bersembahyang, mereka diwajibkan mengenakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan, serta tidak diperkenankan mengunjungi tempat ibadah saat datang bulan (menstruasi).
Selain itu, dilarang mencemarkan tempat suci atau tempat yang dianggap suci, seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Contohnya, naik ke bangunan suci atau berfoto dengan pakaian yang tidak pantas atau tanpa pakaian, serta memanjat pohon yang dianggap sakral. Wisatawan mancanegara juga diwajibkan menghormati kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang dianggap suci oleh masyarakat Bali.
Mereka juga diharapkan menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan upakara yang sedang berlangsung.
Aturan di Tempat Wisata dan Tempat Umum
Pemerintah Bali mewajibkan wisatawan mancanegara untuk berpakaian sopan, wajar, dan pantas saat mengunjungi tempat suci maupun tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Mereka juga diharuskan berkelakuan sopan selama berada di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Selama mengunjungi tempat wisata di Bali, wisatawan mancanegara harus didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin dan lisensi, yang memiliki pemahaman tentang kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Selain itu, wisatawan mancanegara diwajibkan menginap atau tinggal di akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga dilarang membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut, serta dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik.
Aturan di Bidang Bisnis
Dalam bidang bisnis, wisatawan mancanegara dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Mereka juga dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral, atau obat terlarang.
Selain itu, wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) yang resmi, baik itu di bank maupun lembaga non-bank yang memiliki izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia. Mereka juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia atau menggunakan mata uang Rupiah.
Aturan Berlalu Lintas
Selain harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, wisatawan mancanegara juga diwajibkan memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Mereka dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan dilarang mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang.
Wisatawan mancanegara juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang layak dan disediakan oleh badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi yang berlisensi.
Aturan Bersikap
Aturan terakhir melarang wisatawan mancanegara menggunakan kata kasar, berperilaku tidak sopan, menciptakan keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal. Hal ini berlaku baik secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis antara wisatawan mancanegara dan masyarakat Bali, serta menjaga kelestarian budaya dan tradisi Bali. Pemerintah Bali berharap dengan adanya aturan baru ini, wisatawan mancanegara akan lebih memahami dan menghormati kebudayaan dan adat istiadat setempat, serta turut menjaga keindahan dan keasrian Pulau Bali sebagai destinasi wisata yang unik.