Viral! Satu Komplek Di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing Liar

Viral! Satu Komplek Di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing Liar

Wed, 22 Jun 2022Posted by Admin

Beredar di media sosial sebuah surat edaran yang berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar. Surat edaran itu dikeluarkan oleh Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.

Surat edaran yang berisi tentang larangan memberi makan kepada kucing liar ini diterbitkan berdasarkan laporan warga yang terganggu dengan kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah, ada oknum yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.

"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6) dilansir dari Detikcom.

Dengan begitu, pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat memberikan solusi mengatasi masalah ini. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan. Berikut empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:

1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.

2. Merekam/memfoto oknum yang memberi makan kepada kucing liar sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.

3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.

"Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.

Dilansir dari Detikcom, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman membenarkan surat edaran mengenai larangan memberi makan kepada kucing liar ini yang dikeluarkan langsung oleh pengurus RW setempat. Warga sekitar merasa terganggu karena lingkungan sekitar rumahnya menjadi kotor karena adanya kucing liar, tambah Tubagus.

Dengan beredarnya surat edaran ini, pihak kelurahan daerah setempat berjanji akan mencarikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah pertama, yaitu akan mengundang pihak kelurahan untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

"Informasi iya betul dikeluarkan oleh pengurus RW 03. Alasannya aduan dari warga sekitar, Karena lingkungan jadi kotor saat makanan yg diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (21/6).

"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," sambungnya.