Viral! Suami Di Tangsel Gebukin Istri Karena Diduga Selingkuh

Viral! Suami Di Tangsel Gebukin Istri Karena Diduga Selingkuh

Thu, 17 Nov 2022Posted by Admin

Beredar satu video yang menunjukkan seorang pria sedang melakukan KDRT ke istrinya di Tangerang Selatan. 

Dalam video yang beredar di media sosial, pria itu mencekik dan membanting istrinya. Kemudian terdengar juga dalam video tersebut, istrinya yang sedang merintih dan meminta ampun.

"Sudah, sudah," ucap istri korban, Rabu (16/11).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/11) di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel. Pelaku berinisial TM (43), yang merupakan suami korban, KY (44).

"Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB," ungkap Margana, Rabu (16/11).

Pelaku melakukan sejumlah tindak penganiayaan kepada korban. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Pelaku menarik, mencekik, menginjak, menendang, dan melempar dengan kursi plastik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di mulut, memar di telinga bagian belakang sebelah kanan, memar di pipi sebelah kiri, memar di leher," tambahnya.

Kronologi awal dari insiden tersebut ketika pelaku yang berprofesi sebagai satpam pulang ke rumahnya pada Jumat (11/11). Kemudian terjadi cekcok setelah pelaku menuduh korban berselingkuh.

"Suaminya mencurigai istrinya selingkuh, kemudian cekcok berat, sehingga si pelaku aniaya istrinya dengan cara memukul, menjambak, membenturkan ke kursi plastik," ungkapnya.

Hubungan antara korban dan pelaku pun juga diketahui sudah tidak harmonis. Kejadian ini juga bukan pertama kalinya dilakukan, tapi tindak penganiayaan yang kali ini korban akhirnya melapor polisi.

"Keluarga ini sudah kurang harmonis sudah lama. Dan ini kejadian ini (kekerasan) sudah beberapa kali, namun laporan baru kali ini," tuturnya.

Pelaku Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"(Pelaku) sudah ditahan dan dalam proses penyelidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.