Walaupun Aturan Pakai Masker Resmi Dicabut, Tapi Prokes Ini Masih Wajib Ditaati!
Mon, 12 Jun 2023Posted by AdminPada tanggal 9 Juni 2023, pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenakan masker di tempat umum melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BNPB dan Kasatgas Covid-19, Suharyanto. Meskipun aturan tersebut telah dicabut, pengetatan pembatasan dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Aturan mengenai pembebasan penggunaan masker di tempat umum ini sesuai dengan protokol kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru. Menurut aturan tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, disarankan agar tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19, terutama sebelum dan selama melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Selain itu, Surat Edaran Satgas Covid-19 juga menekankan kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, untuk tetap melaksanakan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif guna mengendalikan penularan Covid-19. Mereka juga diinstruksikan untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan demi mengendalikan penyebaran virus.
Meskipun aturan mengenai pemakaian masker di tempat umum telah dicabut, penting untuk tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan yang lain. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mengikuti anjuran pemerintah terkait vaksinasi Covid-19. Dalam situasi transisi menuju endemi, kerjasama dan kesadaran bersama akan menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan serta keselamatan kita semua.