Warga Depok Dan Jaksel Bobol Perusahaan Korsel Rp82 M

Warga Depok Dan Jaksel Bobol Perusahaan Korsel Rp82 M

Sat, 02 Oct 2021Posted by Admin

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan, pembobolan tersebut menyerang perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan perusahaan di Taiwan, White Wood House Food dengan perusahaan mitranya. Dilansir melalui CNNIndonesia, mereka melakukan penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) atau berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan surat elektronik (surel) pemberitahuan perubahan nomor rekening.

Empat tersangka tersebut berasal dari Jaksel, CR (25), memiliki peran sebagai pendiri perusahaan palsu. Lalu tersangka lainnya berinisial NT (38), warga Depok yang berperann sebagai Direktur perusahaan palsu. Yang ketiga, YH (24), warga Jakarta Selatan sebagai pembuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan sebagai aliran dana.

Terakhir, tersangka dengan inisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga menjadi pembuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu sebagi penampung aliran dana hasil tindak pidana. Mereka melakukan aksinya pada 2020 lalu.

Modus yang digunakan ialah dengan memaksa masuk ke komunikasi perusahaan korban dengan mitra dagangnya yang berada di luar negeri. Kamuflase yang mereka lakukan dengan cara merubah satu digit angka di belakangnya. Setelah itu, komunikasi antara tersangka dengan perusahaan korban terjalin. Para tersangka menyampaikan bahwa ada sejumlah perubahan dalam nomor rekening, tempat negara dan nomor rekening.

Penyitaan barang bukti dari hasil penangkapan di antaranya berupa uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari beberapa bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.