75 Ribu Penerima Kartu Jakarta Pintar Ternyata Salah Sasaran, Ada Yang Punya Mobil!

75 Ribu Penerima Kartu Jakarta Pintar Ternyata Salah Sasaran, Ada Yang Punya Mobil!

Thu, 12 Oct 2023Posted by Admin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menemukan lebih dari 75 ribu Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak tepat sasaran setelah melakukan verifikasi ulang dalam program bantuan sosial pendidikan. Kabar ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, melalui keterangan tertulis yang dirilis pada tanggal 11 Oktober 2023.

Menurut Purwosusilo, dari jumlah tersebut, 75.497 penerima KJP tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. Diantaranya, ada yang tidak memiliki data yang valid (sebanyak 36 orang), alamat tidak dapat ditemukan (sebanyak 22.024 orang), merupakan anggota keluarga PNS/TNI/Polri (sebanyak 1.219 orang), memiliki mobil (sebanyak 21.462 orang), memiliki nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp 1 miliar (sebanyak 1.244 orang).

Selain itu, terdapat juga penerima yang memiliki keluarga mampu ekonomi (sebanyak 16.371 orang), yang meninggal dunia (sebanyak 406 orang), yang pindah ke luar DKI Jakarta (sebanyak 11.867 orang), yang data mereka tidak sesuai dengan data Kementerian Dalam Negeri (sebanyak 862 orang), dan yang tidak mengikuti musyawarah kelurahan (muskel) (sebanyak 6 penerima).

Selain penerima dari DTKS per Februari 2022 dan November 2022, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (existing) dari tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, dengan total 108.018 orang. Data mereka juga telah diperiksa ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bantuan KJP Plus.

Purwosusilo mengklasifikasikan sebanyak 20.198 penerima sebagai tidak layak, termasuk di antaranya yang alamatnya tidak ditemukan (sebanyak 6.484 orang), merupakan anggota keluarga PNS/TNI/Polri (sebanyak 659 orang), memiliki mobil (sebanyak 1.721 orang), dan memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 miliar (sebanyak 85 penerima).

Dalam kategori lainnya, beberapa dianggap tidak miskin oleh masyarakat setempat (sebanyak 2.174 orang), menggunakan sumber air minum dalam kemasan bermerk (22 orang), telah meninggal dunia (sebanyak 27 orang), pindah tanpa alamat yang diketahui (sebanyak 7.005 orang), pindah ke luar DKI Jakarta (sebanyak 1.675 orang), dan sejumlah lainnya sebanyak 346 penerima.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga mencatat adanya penerima KJP yang menjual barang-barang sembako yang mereka beli melalui program subsidi pangan Pemerintah Provinsi DKI. Heru Budi menegaskan bahwa tindakan semacam itu dilarang, dan jika praktik semacam itu berlanjut, maka pemberian subsidi pangan akan dihentikan.