Aturan Makan 20 Menit Anies : Jangan Nongkrong!

Aturan Makan 20 Menit Anies : Jangan Nongkrong!

Wed, 28 Jul 2021Posted by Admin

Adanya kebijakan PPKM level 4 dengan penyesuaian yang mengizinkan warteg melayani makan di tempat selama 20 menit, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak memanfaatkan peraturan tersebut untuk nongkrong di warteg. "Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies, Selasa (27/7/2021).

Masyarakat tidak membutuhkan waktu yang lama untuk makan di tempat. Anies juga meminta kesadaran masyarakat untuk langsung bergegas dari lokasi jika telah selesai makan. Potensi penularan Covid-19 akan tinggi jika berinteraksi di warung makan dalam waktu lama. Sebab, saat makan, masyarakat pasti akan melepas masker.

"Saya juga ditanyain, 'Bisa nggak itu, Pak Anies,' saya bilang, 'Insyallah bisalah,' kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama. Jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19.

Keputusan Gubernur ini dimantapkan oleh Anies pada Senin (26/7). PPKM level 4 ini akan diterapkan sampai 2 Agustus 2021. Aturan tersebut juga termasuk diijinkannya dine-in di warteg dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Keputusan Gubernur Anies.

Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.

Berbagai kebijakan dan peraturan telah dibuat pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengakhiri pandemi ini, seperti diterapkannya PPKM level 4 saat ini. Namun hal tersebut akan bisa berhasil dengan dukungan dan peran serta masyarakat dalam menaati peraturan tersebut.

Tidak hanya itu, diharapkan masyarakat juga dapat bekerjasama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta dengan segera melaksanakan vaksinasi di lokasi terdekat yang sudah disediakan.