Awas, Jangan Asal Buat Dan Kirim Stiker WhatsApp Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi Pidana!
Wed, 27 Sep 2023Posted by AdminMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memberikan indikasi bahwa stiker WhatsApp yang menggunakan wajah orang lain mungkin dapat terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun Budi tidak memberikan penjelasan rinci tentang aturan yang dilanggar dengan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker, ia menyatakan bahwa penggunaan stiker tersebut dapat dipidana jika digunakan untuk tujuan yang negatif.
Pernyataan ini muncul setelah akun TikTok @banghafidd menyebutkan bahwa membuat stiker dari wajah orang lain dapat dihukum berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Konten ini menjadi viral di media sosial.
Dalam tanggapannya, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menjelaskan bahwa kasus ini akan tergantung pada perbuatan jahatnya.
Ia menegaskan bahwa aturan Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mencakup perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp.
Pasal ini lebih ditujukan untuk aktor jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server dengan tujuan memanipulasinya, seperti merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau mengganti nomor rekening untuk mencuri harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.
Damar juga menekankan bahwa jika seseorang merasa tidak senang karena fotonya digunakan sebagai stiker WhatsApp, hal ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, perlu ada klarifikasi lebih lanjut mengenai perbuatan apa yang dianggap sebagai tindakan pidana dalam konteks ini, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau pemerasan.