Babak Baru Kasus Brutal Supir Fortuner Rusak Brio, Sekarang Ditahan!

Babak Baru Kasus Brutal Supir Fortuner Rusak Brio, Sekarang Ditahan!

Tue, 14 Feb 2023Posted by Admin

Aksi yang dilakukan oleh sopir Fortuner bernopol B-2276-SJD Giorgio Ramadhan, mencapai tahapan baru. Polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka dan ditahan polisi karena aksi merusak mobil Honda Brio.

Diketahui kasus ini terjadi pada Minggu (12/2) dini hari di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Kronologi awalnya yaitu Giorgio melawan arah kemudian diperingatkan oleh Ari Widianto (AW), sopir mobil Brio.

Tidak terima diperingatkan oleh AW, Giorgio malah marah-marah dan mengancam korban. Langsung Giorgio mengamuk dan merusak mobil Honda Brio menggunakan senjata api replika dan pedang anggar.

Setelah kejadian ini, Ari Widianto korban dari aksi brutal Giorgio langsung lapor polisi. Pada Minggu (12/2) malam pihak berwajib langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Setelah sempat dipulangkan oleh polisi, Giorgio kembali diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2).

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.