Cara Dapat Pulsa Rp 150 Ribu/Bulan Untuk Masyarakat Dan Mahasiswa

Cara Dapat Pulsa Rp 150 Ribu/Bulan Untuk Masyarakat Dan Mahasiswa

Mon, 07 Sep 2020Posted by Admin

Mulai bulan September hingga Desember 2020 mendatang, masyarakat dan mahasiswa akan mendapat tunjangan biaya pulsa maksimal Rp 150 ribu per orang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dikutip dari laman detik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

Tetapi, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan ini. Satuan kerja pada masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nantinya pihak KPA yang akan menentukan siapa saja yang mendapat bantuan ini diantara daftar nama yang telah diusulkan.

Selanjutnya untuk masyarakat, kategori yang akan diberikan bantuan pulsa yaitu seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi. Besaran bantuan pulsa masing-masing penerima juga berbeda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan. Proses pencairan bantuan pulsa ini pun nantinya akan ditransfer oleh bendahara masing-masing, namun tetap harus menunggu persetujuan pihak KPA berdasarkan daftar nama yang telah diusulkan. 

"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," jelas Rahayu Puspasari.