NIK Dan NPWP Akan Teregistrasi!
Thu, 03 Sep 2020Posted by Admin2018 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tergetnya tentu untuk mengintegrasi kedua nomor tersebut, sehingga cukup satu nomor identitas untuk satu orang atau single identity number (SIN). Adanya integrasi ini akan membuat pengawasan pajak semakin efektif. Administrasi pun akan semakin cepat dan wajib pajak dapat dipantau dengan mudah.
Baca juga: Tara Basro Dituding Anti Vaksin Covid-19. Sepenting Apa Sih Vaksin?
Tenggat waktu yang diperlukan awalnya adalah 4-5 tahun dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan integrasi data. Hal ini memerlukan waktu lama karena setiap lembaga memiliki basis datanya sendiri-sendiri.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan masih terus menerima hak akses atas data kependudukan yang kemudian disinkronisasi, verifikasi dan validasi untuk memastikan tidak adanya duplikasi.
Terkait integrasi, pemerintah memastikan tidak akan adanya kebocoran data. Pasalnya, jika terjadi kebocoran, maka seluruh data pribadi seseorang akan dengan mudah diakses. Tak hanya itu, data lain yang berkaitan dengan NIK pun akan ketahuan. Indonesia bukanlah negara pertama yang akan menjalankan hal ini, Amerika Serikat sudah lebih duu dengan social security number. Demikian pula dengan x-road di Estonia.