Dampak Omnibus Law Di Sektor Selain Ketenagakerjaan
Thu, 08 Oct 2020Posted by AdminUU Omnibus Law yang disahkan Senin (5/10) menimbulkan banyak pro dan kontra. UU yang disebut pula UU sapu jagad ini memangkas sejumlah peraturan dan kewenangan yang telah diatur di UU sebelumnya. Tak hanya ketenagakerjaan saja yang berubah, sektor-sektor lain pun mengalami hal yang sama. Berikut adalah dampak dari UU Omnibus Law di sektor lain selain ketenagakerjaan!
Baca juga: Gelombang Demo Menolak Omnibus Law
Pemenang Pilkada 2020
Tak hanya ketenagakerjaan saja, sejumlah kewenangan daerah pun dipangkas. Hal ini tentu akan berdampak pada 270 kepala daerah yang akan terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 nanti. Tidak sedikit kewenangan pemerintah daerah yang dengan adanya UU Omnibus Law, menjadi milik pemerintah pusat. Mulai dari sektor Perlindungan dan Pelelolaan Lingkungan Hidup hingga Penataan Ruang.
Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan adanya UU Omnibus Law ini, kewenangan pemerintah daerah semakin kecil dan seakan dikerdilkan. Ia pun mengkhawatirkan pendapatan asli daerah yang mungkin berkulang. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah juga mengatakan bahwa UU Omnibus Law ini mengembalikan sistem sentralistik seperti sebelum reformasi.
Lingkungan Hidup
Pengesahan UU Omnibus Law dinilai tidak menjamin kelestarian. Menurut beberapa pegian lingkungan, alih-alih melindungi, UU sapu jagad ini justru bertolak belakang dengan dalih menggenjot investasi. Secara umum, UU Omnibus Law menghilangkan dan mengesahkan aturan baru terkait perizinan yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini, pemerintah daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan izin apapun, melainkan seluruhnya menjadi keputusan pemerintah pusat. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri.
Baca juga: Ramai Demo Buruh Lawan Omnibus Law, Masih Bisa Dibatalkan Gak Ya?
Begitu pula dengan dokumen Amdal yang menjadi dasar uji kelayakan, akan dilakukan oleh tim uji dari Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Keputusan yang diberikan kemudian menjadi syarat penerbitan Izin berusaha atau persetujuan pemerintah. Perihal itu, kritik dari pegiat lingkungan muncul. Pelonggaran izin dan Amdal dikhawatirkan mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi. Berbagai izin lain, seperti izin prinsip, IMB, domisili, usaha toko modern tidak lagi harus menunggu persetujuan pemerintah daerah.
Penataan Ruang
Wewenang pemerintah daerah dalam menata ruang pun dihilangkan dalam UU Omnibus Law, melainkan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Selanjutnya, dalam UU Omnibus Law juga menetapkan bahwa ketentuan dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang mana, dilaksanakan oleh seorang menteri. Menteri sendiri nantinya akan bertanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan lintas sektor, wilayah atau pemangku kepentingan.