Hati-Hati, Ini Dia Pelecehan Verbal Yang Bisa Buat Kamu Di Pidana!
Sun, 13 Mar 2022Posted by AdminPelecehan seksual kerap terjadi dimana-mana, di tempat umum, pusat perbelanjaan, kendaraan umum bahkan media sosial. klasterisasi aksi pelecehan didominasi dari mata dan telinga pelaku kepada korban. Bisa datang akibat undangan, bisa juga datang tanpa undangan.
Kurangnya kewaspadaan dan mawas diri membuat ancaman pelecehan dapat menghampiri. Pelecehan dapat terjadi secara verbal dan non verbal. Hal tersebut berakibat mengganggu kesehatan psikis seseorang. Terkadang individu tersebut tidak menyadari telah mengundang kedua kategori pelecehan tersebut.
Seperti di Indonesia contohnya, sayangnya di Indonesia hal itu dianggap wajar, padahal pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Lalu apa saja contohnya, berikut kita jelaskan untuk kalian Sobat7;
-
Komentar Vulgar
Untuk kamu yang sering mengomentari orang lain, berhati-hatilah. Karena ternyata, komentar singkatmu yang vulgar & berbau pornografi kepada lawan jenis seperti berkata ‘sexy’, ‘gede’, dan kata-kata lainnya tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
-
Bertanya Tanpa Rem Mulut
Dalam pasal 281 KUHP tertulis: barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya & melanggar kesusilaan. maka bisa dijerat hukuman penjara paling lama 4 bulan. Dari pasal tersebut, lebih berhati-hati sebelum bertanya hal yang sensitif seperti ‘bisa plus-plus gak?’ atau ‘mau gantian saya yang pijet?’, ’semalam berapa nih?’ karena kurungan penjara bisa datang menghampirimu.
-
Siulan Genit
Mungkin kamu pikir bersiul adalah hal sepele & lumrah dilakukan. Tapi yang kamu tidak tahu adalah bersiul termasuk sebuah pelecehan verbal apabila digunakan untuk menggoda perempuan. ‘Cat-calling’ bisa dijerat ke dalam pasal 289 - 296 KUHP. Karena hal tersebut termasuk pada hal yang melanggar rasa kesusilaan.
-
Pesan Yang Menggoda
pasal 315 KUHP, komentar & kata-kata vulgar yang disampaikan melalui platform digital seperti SMS, chat, maupun komentar di media sosial juga bisa dijerat hukuman penjara paling lama 2 tahun. Walaupun hanya sekedar bertanya sekalipun.
So, Sobat7 berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan sosial media, terutama pada zaman sekarang dimana komentar walau hanya dibuat dengan akun sosial media palsu juga dapat terlacak dengan pihak berwajib jika orang yang kalian komentari negatif tidak terima dengan perkataan tersebut.