DPR: Usahakan Cuti Hamil 6 Bulan
Wed, 15 Jun 2022Posted by AdminDPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk diproses lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR, Kamis (9/6/2022).
Keputusan itu bakal dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah untuk dijadikan undang-undang.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rancangan itu, salah satunya tertera aturan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan. Nantinya, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti selama 6 bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," lanjut Puan.
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu 3 bulan saja. Kemudian, melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan.
Selain itu, pekerja yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.
Selama cuti hamil, pekerja memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Setelah itu, pekerja menerima 70 persen di bulan keempat hingga selesai cuti.
Menurut Ketua DPR RI, RUU KIA menitikberatkan saat masa pertumbuhan emas anak alias golden age yang merupakan fase pertumbuhan paling krusial yang dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” jelas Puan.