Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik, Apakah Boleh Turun Daya?

Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik, Apakah Boleh Turun Daya?

Tue, 14 Jun 2022Posted by Admin

Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas. 

Dengan adanya kenaikan tarif listrik ini pelanggan PLN bisa melakukan perubahan daya terpasang jika keberatan dengan kenaikan tarif listrik, seperti yang dikatakan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

"Itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang. Tapi tentu saja, daya yang terpasang itu masyarakat selalu menyesuaikan, mem-balance, melakukan adjustment dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh masyarakat tersebut," ucapnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6) dilansir dari Detikcom.

Kenaikan tarif listrik ini pun telah mempertimbangkan kemampuan dari golongan masyarakat dengan ekonomi mampu. Darmawan menilai di kelompok ekonomi mapan ini, tiap rumah atau bahkan kamarnya sudah memiliki pendingin udara atau AC.

Dengan begitu, ia mengingatkan jika ingin turun daya maka juga harus mempertimbangkan beban listrik yang terpakai. Selanjutnya, bisa menyesuaikan dengan daya yang diambil.

"Jangan sampai pindah daya dipaksakan dan jadi masalah teknis sendiri," tambahnya.

Kenaikan tarif per 1 Juli ini diberlakukan untuk rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Selain itu, berlaku juga untuk golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Penyesuaian tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA ke atas atau R3.