Gak Cuma Ngurus Tanah. Ini Syarat Wajib Punya BPJS Lainnya

Gak Cuma Ngurus Tanah. Ini Syarat Wajib Punya BPJS Lainnya

Sun, 20 Feb 2022Posted by Admin

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah.

Tertera pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Porgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui instruksi tersebut yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, Presiden mengimbau Kepala Kepolisian Indonesia untuk menyempurnakan aturan pemohon SIM, STNK serta SKCK agar menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.

Menteri Agama juga diminta oleh Presiden agar BPJS Kesehatan menjadi persyaratan bagi calon jamaah Haji dan Umrah.

Kemudian, Kartu BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Pernyataan ini diumumkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketentuan baru ini akan dimulai pada 1 Maret 2022.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2/2022).

Pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun wajib menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” terang surat tersebut.

Demikian, dijelaskan pada surat tersebut bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.