Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tidak Diumumkan Ke Publik, Apa Alasannya?
Fri, 09 Sep 2022Posted by AdminPutri Candrawathi dan seorang saksi yaitu Susi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan alat anti bohong atau lie detector, Selasa (6/9).
Namun hasil dari pemeriksaan uji kebohongan menggunakan lie detector ini, pihak kepolisian tidak mengumumkan hasilnya dengan alasan demi keadilan atau pro justisia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil uji poligraf merupakan konsumsi penyidik. Dengan begitu, polisi tidak memiliki wewenang untuk membuka hasil tes uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.
”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justisia. Itu konsumsinya penyidik,” ucap Dedi, Rabu (7/9/2022), dilansir dari Kompas.com.
Kemudian Dedi menyebutkan bahwa tingkat akurasi alat pendeteksi kebohongan yang dimiliki Polri mencapai 93 persen. Alat tersebut didatangkan langsung dari Amerika Serikat pada 2019. Jika hasil dari alat tersebut bawah 90 persen, maka hasil uji poligraf tidak masuk ranah penegakan hukum atau pro justisia.
Hasil pemeriksaan PC menggunakan lie detector melewati angka 90 persen, yang berarti termasuk ke dalam pro justisia. Dengan begitu, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, merupakan wewenang penuh penyidik, yang nantinya akan digunakan sebagai bukti di persidangan.
”Penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga menyampaikan di persidangan,” pungkas Dedi.
Sebelum PC dan Susi, empat dari lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J sudah lebih dulu menjalankan uji kebohongan menggunakan lie detector. Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf melakukan pemeriksaan pada Senin (5/9). Ketiganya tidak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).