Setelah Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Pinangki Lepas Hijab
Thu, 08 Sep 2022Posted by AdminPinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. Bebasnya eks jaksa Pinangki ini terjadi saat ia baru menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Tangerang.
Pinangki terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap Djoko Tjandra dan dipenjara sejak Agustus 2020, kemudian ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Diketahui, wanita berusia 41 tahun ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat dan akan bebas sepenuhnya pada Agustus 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno mengungkapkan, jaksa Pinangki telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
"Ditahan 2 tahun dan diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Namun, dalam pembebasan bersyarat tersebut justru ada yang menjadi sorotan publik yaitu penampilan Pinangki yang berubah. Sebelumnya, Pinangki berpenampilan dengan mengenakan hijab namun saat ditetapkan bebas bersyarat, Pinangki justru melepas hijabnya.
Pinangki tampil dengan mengenakan kemeja hitam bercorak putih dengan rambut yang terurai lengkap dengan masker hitam saat dinyatakan bebas bersyarat.
Saat sidang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020, Pinangki hadir dengan hijab dan baju berlengan panjang, dengan mengenakan rompi tahanan 02 pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan Pinangki dilakukan pada Rabu, 30 September 2020 yang beragendakan pembacaan eksepsi. Penampilan Pinangki juga sama dengan sidang sebelumnya yaitu menggunakan busana panjang dengan hijab, dan sarung tangan karet hitam.
Pinangki kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 November 2020 kali ini sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Dengan penampilan yang sama dengan sidang sebelumnya, yaitu mengenakan hijab panjang dan baju muslim.
Sidang lanjutan pada Senin, 7 Desember 2020, yaitu mendengar keterangan saksi. Pinangki juga menggunakan pakaian muslim dengan hijab.
Lanjutan dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Pinangki menyebabkan ia dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta pada 8 Februari 2021. Ia tampil dengan busana serba hitam dari baju hingga hijab dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.