Kronologi Istri Polisi Selingkuh Karena Dendam Berakhir Jadi Tersangka

Kronologi Istri Polisi Selingkuh Karena Dendam Berakhir Jadi Tersangka

Thu, 08 Sep 2022Posted by Admin

Peristiwa perselingkuhan terjadi lagi, kali ini RP (23), istri dari Bripda AP dipergoki selingkuh di hotel yang ada di Palembang, Sumatera Selatan. Di dalam hotel tersebut, RP kepergok dengan seorang pria berinisial IM (24) yang diketahui adalah seorang anak kepala desa di Banyuasin.

Penggerebekan langsung dilakukan oleh Bripda AP. Pada saat digerebek, RP dan IM baru saja melakukan hubungan intim. Kemudian, RP mengungkapkan alasannya berselingkuh dengan IM, yang juga mantan pacarnya.

"Ini berawal dari kata-kata suami saya yang sering bilang sama saya bahwa saya ini jahat (tidak cantik lagi)," ucap RP, Sabtu (3/9/2022).

RP menyebutkan suaminya, selalu bilang ke istrinya sudah tidak cantik lagi. Sang suami menyebutkan bahwa istrinya sudah tak laku lagi dan tak bisa menggaet perjaka. Menanggapi perkataan suaminya, RP menjalin hubungan IM. 

"Dia bilang saya ini nggak laku lagi. Kalau dia, masih banyak gadis yang ngantre. Nah kalau saya, katanya, belum tentu bisa dapat perjaka lagi. Dan perkataannya itu terngiang-ngiang di otak saya," pungkasnya.

Selain itu, RP juga membeberkan perlakuan suaminya selama menikah. Sang suami pun juga sering melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Sebelumnya, sang istri juga pernah melaporkan tindakan KDRT suaminya ke Polda Sumsel, tapi laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan sudah berdamai kembali dengan RP.

"Memang sudah sering terjadi dia pukulin saya, dia gebukin saya. Lalu saya laporkan ke Polda Sumatera Selatan, berkas sudah naik dan bodohnya saya ini, saya damai, saya tarik lagi, dengan bujuk rayu dia," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengungkapkan, menetapkan IM sebagai tersangka.

"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Apriansyah menerangkan meski saat ini telah ditetapkan tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal 248 KUHP.

"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ucap Apriansyah.