Hoax UU Cipta Kerja Yang Kamu Harus Ketahui!

Hoax UU Cipta Kerja Yang Kamu Harus Ketahui!

Tue, 13 Oct 2020Posted by Admin

Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja terus berlanjut. Tak hanya kantor DPR saja, Istana Negara pun turut didatangi massa. Presiden RI Jokowi mengatakan, hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hoax yang beredar di media sosial. Terkait hal ini, beliau akhirnya angkat bicara.

Baca juga: Menjadi Kontroversi Dan Banyak Ditentang, Ini Penjelasan DPR Soal UU Cipta Kerja

Informasi seputar hilangnya upah minimun, baik provinsi, kota/kabupaten, sektoral provinsi menurutnya tidak benar. "Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi bicara tentang penghapusan cuti yang juga ramai diperbincangkan. Beliau mengatakan hal tersebut hanyalah hoax semata. Beliau menegaskan bahwa hak cuti beserta kompensasinya tetap akan dijamin. Diperbolehkannya perushaaan mem-PHK karyawan secara sepihak pun dibenarkan Jokowi sebagai berita hoax. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya ia pastikan pula tetap akan diterima oleh pekerja. Di bidang lingkungan, berita hoax pun beredar seputar dihapusnya Amdal.

"Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.

Berita hoax tersebut juga coba diluruskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo). Johnny G Plate, Menkominfo mengatakan bahwa setidaknya ada 18 isu hoax yang dilaporkan oleh Kominfo. 18 isu tersebut adalah:

1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon

3. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon

4. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

5. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung

6. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja

7. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok

8. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia

9. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

10. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam

11. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja

12. Video aksi demonstran di depan gedung DPR

13. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan

14. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat

15. Upah buruh dihitung per-jam

16. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh

17. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam

18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja

Dari 18 isu tersebut, setidaknya Kemenkominfo menemukan 185 hoax terkait UU Cipta Kerja di media sosial. Tiga diantaranya telah di take down guna menekan sebaran disinformasi, provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja dan demonstrasi periode 8-9 Oktober.

Terkait kabar pemblokiran media sosial perihal demonstrasi, Johnny G Plate pun membantah hal tersebut. Ia menegasnya Kominfo hanya melakukan patrol siber seperti yang selalu dilakukan. Aktivitas ini dilakukan oleh Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS). Berita hoax yang memiliki isu negatif selanjutnya dapat dikenai hukuman pidana. "Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi pekerjaan itu rutin," urai Johnny.