Ikut Demo, Pelajar SMP Tolak Pernikahan Dini
Mon, 11 Oct 2021Posted by AdminPuluhan pelajar SMPN 01 Namrole ikut meramaikan aksi demo lantaran kasus pernikahan dini yang dialami teman sebayanya. Mereka beramai-ramai turun ke jalan sebagai bentuk unjuk rasa di depan kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel).
Pada awalnya salah satu teman mereka diketahui tidak kembali masuk sekolah karena dinikahi pria dewasa pada 21 September 2021 lalu. Siswi ini berinisial NK ini baru menginjak usia 15 tahun.
Kompak menyuarakan hak wanita juga anak dibawah umur, para pelajar SMP ini ikut menyuarakan penolakan terkait pernikahan anak di yang dialami teman sebayanya.
Dilansir dari Hai.grid.id, "Hal ini dilakukan lantaran teman mereka, Nisa Karate yang merupakan anak Ketua MUI Kabupaten Bursel, Ustadz Ambo Intan Karate diketahui sudah dinikahkan oleh orang tuanya dengan seorang Ustadz dari salah satu Pondok Pesantren Tangerang Selatan."
Ditengah terik matahari, mereka mengupayakan aspirasi mengenai keberatannya Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan ke KUA Kabupaten Bursel.
Poin-poin yang disampaikan adalah:
Pertama, Mendesak KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktik pernikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka.
Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Undang - undang perkimpoian dan Peraturan Menteri agama. Pernyataan mereka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan kepada KUA serta Pemda Bursel.
Tidak tanggung-tanggung, mereka menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi DE 8246 AD disertai dengan spanduk dan pengeras suara. Spanduk yang bertuliskan “MENOLAK KERAS PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR!!!” juga disertai nama sekolah SMP Negeri 01 Namrole, Kecamatan Namrole, Kab. Buru Selatan.