Ini Daftar Provinsi Yang Tidak Dan Naikkan Upah Minimum Provinsi. Daerah Kamu Termasuk?
Tue, 03 Nov 2020Posted by AdminSetelah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terkait tidak akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau sama dengan 2020, terdapat beberapa kepala daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut dan memilih untuk tetap memutuskan menaikkan UMP tahun 2021.
Pada Senin (2/11/2020), detik.com telah merangkum daerah-daerah yang menaikkan UMP 2021 dan tidak. Berikut adalah provinsi yang tidak akan menaikkan UMP 2021:
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Banten Rp 2.460.968
- Bali Rp. 2.493.523
- Aceh Rp 3.165.030
- Lampung Rp 2.431.324
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Bangka Belitung Rp 3.230.002
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Papua Rp 3.516.700
Sedangkan untuk provinsi yang menaikkan UMP 2021 adalah:
- Jawa Tengah dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12
- DI Yogyakarta dari Rp 1.704.607 menjadi Rp 1.765.000
- DKI Jakarta dari Rp 4.276.349 menjadi Rp 4.416.168,548 (bagi yang tidak tedampak Covid-19)
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876
- Jawa Timur dari Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777
Selain itu ada juga provinsi yang belum diketahui akan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 atau tidak, yaitu
- Sumatera Utara Rp 2.499.422
- Sumatera Barat Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Riau Rp 2.888.563
- Jambi Rp 2.630.161
- Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
- Sulawesi Utara Rp 3.310.722
- Gorontalo Rp 2.586.900
- Maluku Rp 2.604.960
- Papua Barat Rp 3.184.225