Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan Yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2023!

Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta Kebablasan Yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2023!

Thu, 03 Aug 2023Posted by Admin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket mulai Kamis (3/8) besok. VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan informasi yang tercantum di tiket.

Kebijakan ini diberlakukan oleh KAI untuk memastikan kenyamanan bersama dan menjaga ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api serta untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Sebagai langkah pencegahan, para kondektur akan melakukan pengecekan tiket dalam interval waktu tertentu. Pengecekan tiket meliputi verifikasi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.

Proses pengecekan akan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengidentifikasi identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi termasuk denda dan larangan naik kereta api. Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, penumpang tersebut akan dikenakan denda yang harus segera dibayar dengan uang tunai di kereta saat itu.

Besaran denda yang harus dibayar adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang digunakan penumpang dari stasiun tujuan yang tercantum di tiket hingga stasiun tempat penumpang turun.

Jika penumpang yang melebihi relasi tidak dapat membayar denda di atas kereta, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Penumpang akan dibawa ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

KAI memberikan waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu tersebut penumpang tidak membayarkan denda, maka penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat telah melakukan pelanggaran atas melebihi relasi sebanyak tiga kali atau lebih, maka penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.