Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Januari 2021! Ini Rincian Terbarunya

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Januari 2021! Ini Rincian Terbarunya

Mon, 04 Jan 2021Posted by Admin

Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik per 1 Januari 2021.

Sebelumnya di tahun 2020, telah dijalani beberapa ketentuan terkait iuran yang berlaku. Berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP.
2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP.

Pada pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dikutip dari laman detik, berikut adalah ketentuan iuran mulai tahun 2021 dan seterusnya:
1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah. Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta pada masing-masing kelas:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan