Jakarta Perpanjang PSBB Lagi 

Jakarta Perpanjang PSBB Lagi 

Thu, 24 Sep 2020Posted by Admin

Melalui siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan dalam situs resminya, menyebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk memperpanjang Pembantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sebab potensi kenaikan angka kasus positif COVID-19 akan terus terjadi  jika pelonggaran dilakukan. Hal ini berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yaitu perlu dilakukannya perpanjangan PSBB selama 14 hari ke depan jika kasus belum terihat ada penurunan secara signifikan. Perpanjanan PSBB ini akan dimulai 28 September sampai dengan 11 Oktober 2020.

Baca juga: Rekor Baru Indonesia:  Positif 4.634, Kematian Tembus 10 Ribu Jiwa

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat terkait penangan kasus COVID-19 akan terus dilakukan. Beliau juga mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi tekait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) memberikan data bahwa grafik DKI Jakarta telah melandai dan terkendali. Menko Marives juga menyetujui langkah perpanjangan PSBB Jakarta.

Gubernur Anies menjelaskan bahwa kini sudah mulai terlihat adanya pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, hal ini juga diiringi dengan berkurangnya mobilitas warga Jakarta setelah PSBB kembali diberlakukan. Data menunjukan bahwa pada 12 hari pertama bulan September pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Kemudian 12 hari berikutnya yaitu pada periode PSBB, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, tetapi mengalami penurunan menjadi 12% atau 1.453 kasus.

Beliau juga menghimbau bahwa grafik yang melandai bukanlah tujuan akhir melainkan memutus tali rantai penularan, maka masyarakat diminta untuk terapkan protokol kesehatan dan bepergian jika diperlukan saja. Perlu diketahui bahwa angka kematian masih terus meningkat meskipun telah menujukkan tanda awal pelandaian, sekarang ini tingkat kematian sebesar 2,5%.

Selanjutnya Gubernur Anies menjelaskan bahwa semakin tinggi mobilitas penduduk maka akan semakin tinggi juga penularan virus yang terjadi. Berdasarkan perhitungan tim FKM UI, minimal 60% penduduk harus tetap berada di rumah agar terjadinya pelandaian grafik. Saat ini setidaknya masih 50% penduduk yang tetap di rumah.

Terhitung hingga 23 September, Jakarta telah melakukan PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per satu juta penduduk. Untuk kapasitas ini, Jakarta telah melebihi enam kali lipat standar WHO. Dengan peningkatan kapasitas tes, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU tetap harus dijaga dan ditekan ke angka <60% menyesuaikan rekomendasi WHO. Sekarang ini angka keterpakaian tempat tidur isolasi adalah 81%, sedangkan angka keterpakaian tempat tidur ICU adalah 74%. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur. Namun hal ini juga harus diiringin dengan penekanan pertambahan kasus positif, maka dari itu perlu adanya perpanjangan dan juga pengetatan PSBB di Jakarta.