Seputar Wacana Redefinisi Kematian Covid-19
Thu, 24 Sep 2020Posted by AdminMelalui siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi yang dipublikasikan dalam situs resminya, menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuliskan surat agar Kemenkes membuat format baku mengenai penghitungan angka kematian penderita Covid-19. Khofifah meminta pemerintah pusat meredefinisi kematian Covid-19 dengan alasan kasus meninggal di Jawa Timur terjadi akibat diikuti penyakit penyerta. Dengan meredefinisi kematian Covid-19, Khofifah menganggap akan ada pembeda antara kematian Covid-19 dengan kematian pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah belum berencana mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (22/9/2020). Dikutip dari laman CNN Indonesia, Wiku menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan definisi kematian yang merujuk pada WHO sekaligus Keputusan Menteri Kesehatan. Selain Wiku, Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, Mohamad Subuh juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah penulisan angka kasus kematian akibat Covid-19. Kemenkes hanya akan menambah detail pada definisi kasus kematian akibat Covid-19.
Definisi kematian Covid-19 ini telah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima. Pedoman tersebut menyebutkan kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi maupun probable Covid-19. Kasus probable adalah pasien suspek dengan kondisi ISPA berat, acute respiratory distress syndrome (ARDS) dengan gambaran klinis positif Covid-19 sementara belum ada hasil laboratorium PCR. Pedoman ini juga mengatur bahwa semua kematian akibat Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.
Epidemiolog Universitas Griffith, Dicky Budiman pun turut berkomentar mengenai permintaan Khofifah terkait redefinisi kematian Covid-19. Ia mengatakan bahwa akan berbahaya jika melakukan redefinisi kasus kematian Covid-19. Hal ini karena data kasus Covid-19 baik itu kasus konfirmasi positif, kasus sembuh, dan kasus kematian menjadi landasan program kebijakan pemerintah. Jika data yang dilaporkan tidak akurat atau tidak lengkap, maka akan berdampak pada program pengendalian yang keliru dan mengakibatkan masyarakat merasa dalam kondisi aman yang palsu.
Namun setelah ramai menjadi topik pembicaraan, Khofifah Indar Parawansa meluruskan soal dirinya yang meminta perubahan definisi kematian dalam kasus Covid-19. Ia membantah telah mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai hal tersebut. Khofifah mengklaim dirinya justru meminta agar pencatatan kasus kematian Covid-19 di Indonesia seperti yang disarankan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Tidak ada itu namanya mengubah definisi. Kita ini ingin pencatatan seperti WHO. Bagaimana sebetulnya proses pencatatan seperti guidance WHO. Itu yang dokter Joni sampaikan. Saya gak tahu wawancaranya (media dengan dokter Joni). Tahu-tahu Pak Wagub (Emil Dardak) sampaikan, saya ditanya, ibu kirim surat. Lho saya tanya surat apa, mana buktinya," ujar Khofifah pada Rabu (23/9/2020).