Jual Video Porno Di Medsos, Pasutri Asal Bali Ini Terancam Dipenjara
Thu, 11 Aug 2022Posted by AdminSepasang suami istri berinisial GGG (33) dan DKS (30) dari Gianyar, Bali terancam dipenjara. Hal ini karena mereka menjual video porno dan juga memproduksi video tersebut lalu dijual di media sosial. Akibat dari perbuatannya itu mereka harus berurusan dengan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, aksi pasutri tersebut tercium dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di Twitter. Pada saat melakukan patroli, petugas menemukan video porno yang diperankan oleh mereka sendiri, di salah satu akun di Twitter dengan pengikut 68.900.
Kemudian, pasutri tersebut juga melakukan bisnis video porno ini di Telegram. Mereka juga meraup keuntungan dari Telegram, karena orang yang ingin bergabung dalam grup harus membayar Rp 200.000 terlebih dahulu. Dengan adanya temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan yaitu penangkapan sang pasutri di daerah Gianyar, Bali.
"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," ucap Bayu dilansir dari Kompas.com.
Pasangan pasutri ini pada awalnya mengunggah adegan hubungan intim mereka ke Twitter untuk memenuhi fantasi seksual. Setelah melihat ada antusiasme dari warga Twitter, akhirnya mereka memutuskan untuk menjual konten tersebut di Telegram pada akhir 2020.
"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Dengan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP, dan terancam maksimal 12 tahun penjara.