Kenalan Dengan IKD, Identitas Digital Yang Katanya Bakal Gantikan E-KTP!
Mon, 11 Dec 2023Posted by AdminProgram Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inisiatif Dukcapil Kemendagri untuk menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dengan solusi digital. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, aplikasi Digital ID adalah bentuk dari program ini, dan aplikasi ini sudah tersedia di Play Store untuk pengguna Android. Meskipun belum tersedia di App Store untuk pengguna iOS, ini menandakan bahwa penerapan IKD ini masih dalam tahap perkenalan.
Aplikasi Digital ID menampilkan informasi dasar seperti foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun. Aplikasi ini memberikan akses ke berbagai detail pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
Proses pembuatan IKD sebagai pengganti e-KTP dapat dilakukan melalui aplikasi digital yang mudah diakses melalui ponsel. Meski e-KTP masih berfungsi, langkah-langkah peralihan ke IKD akan dilakukan secara bertahap.
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat IKD:
Persyaratan Pembuatan IKD:
- Memiliki e-KTP
- Memiliki email yang aktif
- Memiliki smartphone
Langkah-Langkah Membuat IKD:
- Unduh aplikasi IKD dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi IKD, isi NIK, email, dan nomor handphone, dan klik tombol verifikasi data.
- Ambil foto untuk proses Face Recognition.
- Pilih scan QRCode dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD selesai.
- KTP dapat diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.
Data kependudukan yang terdigitalisasi ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan tanpa perlu membuat fotokopi KTP saat menggunakan layanan publik.