Kominfo Akan Memproses Lebih Lanjut Layanan Call Center 112 Sebagai Nomor Telefon Darurat!

Kominfo Akan Memproses Lebih Lanjut Layanan Call Center 112 Sebagai Nomor Telefon Darurat!

Mon, 30 Sep 2024Posted by Admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa pihaknya sedang memproses nomor '112' untuk menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan nasional.


Sebabnya, hingga saat ini, pemerintah daerah telah sebagian menggunakan nomor tersebut untuk layanan kedaruratan, tetapi menggunakannya secara sporadis dan tidak terintegrasi.


Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Marvel Situmorang mengatakan, "Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional."


Saat ini, upaya untuk menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN) sedang dilakukan oleh Kominfo Pusat.Hingga Senin, 23 September, Kementerian Kominfo melaporkan bahwa dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia, 142 telah memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.


Untuk membuat 112 menjadi nomor telepon kedaruratan yang dapat diandalkan untuk mendapatkan informasi dan bantuan, pemerintah pusat harus melakukan integrasi yang lebih besar karena nilainya masih rendah.

Di masa mendatang, kontak 112 akan berfungsi serupa dengan 911 di Amerika Serikat, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan seperti polisi, ambulans, dan layanan mitigasi bencana lainnya.


Karena di Amerika Serikat, masing-masing negara bagian bertanggung jawab untuk mengelola 911, maka 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten.


Kontak kedaruratan nasional 112 akan menjadi bagian dari Bagian Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PPDR). Di Indonesia, itu akan dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).


Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, yang akan menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.

Sumber : Indozone.id