KPU Diminta Tunda Pilkada
Fri, 25 Sep 2020Posted by AdminPilkada Serentak 2020 yang rencananya akan digelar 9 Desember di 270 daerah mulai menjadi pembahasan. Pasalnya, angka kasus Covid-19 masih belum dapat diredam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut bisa mengambil keputusan untuk menunda, meski ada pihak-pihak yang memaksa tetap dilanjutkan.
Baca juga: Rekor Baru Indonesia: Positif 4.634, Kematian Tembus 10 Ribu Jiwa
Seorang pengamat pemilu Titi Anggraini mengingatkan KPU bahwa ia adalah lembaga yang dilindungi oleh UUD 1945. Hal ini adalah sebuah keistimewaan, karena tidak semua lembaga disebut secara jelas dalam konstitusi. Atas dasar ini, Titi menyarankan KPU untuk mengambil keputusan yang profesional berlandaskan 22E UUD 1945. Jika memang ingin menunda, sangat diperbolehkan karena KPU sendiri diberikan legitimasi untuk mengambil keputusan secara mandiri.
Selain itu, Titi juga mengingatkan agar KPU waspada mengingat lembaganya lah yang akan langsung menjadi pelaksana lapangan. Hingga saat ini, telah ada 3 komisioner KPU RI yang positif Covid-19. Bicara tentang penundaan, KPU dapat melakukannya secara terbatas di beberapa daerah berdasar pada Pasal 122 UU No. 8 tahun 2015 terkait penundaan daerah per daerah.
Usulan penundaan pun datang dari pihak-pihak lain yang khawatir akan adanya klaster corona baru. Permintaan ini semakin diperkuat dengan keadaan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU 4-6 September lalu. Dimana terdapat beberapa calon yang membawa massa dan tidak menjaga jarak. Sanksi yang diberikan pun hanya teguran tertulis.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika Pilkada ini tetap akan dilaksanakan, maka harus memiliki sanksi yang tegas. Satu hal yang ia soroti adalah pelanggar protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun, pakai masker dan jaga jarak. Jika pemerintah lebih tegas dengan memberikan sanksi berat kepada siapa saja yang melanggar, maka Pilkada akan dapat terealisasi dengan baik.
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR sepakat tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020 meski banyak yang meminta penundaan. Pemerintah dan DPR meminta agar penerapan protokol kesehatan di daerah semakin diperketat agar proses pilkada nanti dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir penyebaran Covid-19.