Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun. Apa Perannya Dalam Kematian Brigadir J?
Wed, 15 Feb 2023Posted by AdminKuat Ma'ruf, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com.
Vonis yang ditetapkan Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Pisau tersebut sempat dikeluarkan ketika terjadi cekcok saat di Magelang. Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat keduanya bertengkar di rumah pribadi Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
"Terdakwa juga membawa pisau dapur yang digunakan mengejar korban, dimasukkan ke dalam tas selempang sebagai bentuk pengamanan apabila ada keributan lagi dengan korban," ujar majelis hakim.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
"Setelah mendapat laporan dari Kodir (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, terdakwa tanpa dikomando langsung menutup pintu depan agar suara tembakan tidak terdengar. Padahal itu tugas sehari-hari Kodir. Terdakwa juga menutup akses keluar agar Brigadir J tidak melarikan diri," sebut majelis hakim.
Sementara itu dalam pledoi atau pembelaannya, Kuat Ma'ruf menegaskan ia tidak membunuh Brigadir J. Kuat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," tambah Kuat.
Kuat Ma'ruf keberatan atas vonis Majelis Hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia tidak berencana untuk membunuh Brigadir J.
Meskipun begitu, hakim membacakan putusan atas keterlibatan Kuat dengan membawa pisau ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang. Kuat juga menutup pintu dan jendela ketika penembakan Brigadir J untuk meredam suara.