Masa Berlaku Papor Indonesia Kini Jadi 10 Tahun!

Masa Berlaku Papor Indonesia Kini Jadi 10 Tahun!

Fri, 30 Sep 2022Posted by Admin

Paspor Indonesia kini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun yang sebelumnya hanya lima tahun. Langkah ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pada waktu lalu. Perpanjangan masa berlaku ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi pada Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. 

Kemudian untuk waktu diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam proses persiapan.

“Akan di info lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Kamis (29/9/2022), dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu ternyata hanya diberikan untuk WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kemudian untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Kemudian, berikut merupakan syarat untuk membuat paspor:

  •  Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

  • Kartu keluarga

  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.