Menteri Tak Perlu Mundur Jika Ingin Nyapres, Jokowi: Kalau Ganggu Tugas Akan Dievaluasi

Menteri Tak Perlu Mundur Jika Ingin Nyapres, Jokowi: Kalau Ganggu Tugas Akan Dievaluasi

Thu, 03 Nov 2022Posted by Admin

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa jika ada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak harus mundur dari jabatannya. Dengan adanya hal tersebut, Presiden Joko Widodo buka suara dan menyinggung soal tugas utama menteri. Jokowi berpendapat apabila jika nantinya pencapresan mengganggu tugas sebagai menteri, pihaknya akan melakukan evaluasi.

 

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ucap Jokowi, Rabu (2/11), dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, MK mengizinkan menteri yang ingin nyapres dan tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan ini  diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu. 

Berikut merupakan Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota." Ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Anwar menambahkan, menteri tetap boleh mencalonkan diri menjadi capres maupun cawapres. Tetapi mereka tetap harus mendapat izin dari Presiden.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," pungkasnya, Senin (31/10).

"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," tambahnya.