Muhamad Kece Dianiaya Di Rutan Bareskrim

Muhamad Kece Dianiaya Di Rutan Bareskrim

Sat, 18 Sep 2021Posted by Admin

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece diduga dianiaya sesama tahanan. Sebelumnya, YouTuber itu ditangkap setelah video siaran ceramah yang dinilai menistakan agama Islam viral di media sosial. Kece telah melaporkan ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Menanggapi hal itu, Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021).

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece. Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, dan dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhammad Kosman. Sampai saat ini, 3 saksi telah diselidiki polisi, dan alat-alat bukti yang relevan sedang dikumpulkan.

“Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," sambung Rusdi.

Rusdi mengingatkan proses hukum masih berjalan, dan memastikan dugaan penganiayaan tersebut bakal dituntaskan.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Penyidikan polisi untuk mengusut penganiaya dari Kece sudah dimulai. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka.

"Kita belum menentukan tersangkanya. Sekali lagi penyidik akan menggelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan ya," ujar Rusdi.