Mulai 1 November, Kamu Wajib Gunakan Aplikasi 'Siap Gepang' Jika Ingin Mendaki Gunung Gede Pangrango!
Fri, 20 Oct 2023Posted by AdminBalai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Jawa Barat akan mempermudah proses pendaftaran pendaki secara online mulai 1 November 2023.
Untuk mendapatkan izin pendakian, masyarakat hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi dasar melalui Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango (Siap-Gepang). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan calon pendaki, menggantikan proses yang saat ini dianggap rumit, di mana mereka harus mengisi berbagai data.
Menurut Kepala TGGP, Sapto Aji Prabowo, calon pendaki cukup memasukkan NIK, usia, informasi mengenai barang bawaan, dan melakukan pembayaran dengan QRIS. Setelah pembayaran, mereka akan menerima kode booking. Aplikasi Siap-Gepang dijadwalkan akan dirilis pada 1 November 2023 untuk memperketat pengawasan.
Namun, salah satu data yang tetap wajib diisi dalam sistem baru ini adalah daftar barang bawaan. Pada hari pendakian, petugas akan memeriksa barang-barang tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data yang diisikan.
Sapto menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pendaki, sistem aplikasi akan secara otomatis mencantumkan nama mereka dalam daftar hitam atau blacklist. Ini akan mengakibatkan pendaki tersebut tidak dapat lagi melakukan registrasi.
Selain itu, jika pendaki tidak melaporkan diri saat turun, tidak mengangkut sampah yang dihasilkan dari logistik yang mereka gunakan, atau melanggar jadwal pendakian, sistem dalam aplikasi akan mencatat pelanggaran tersebut dan mendata pendaki tersebut sebagai pelanggar selama dua tahun.
Sapto menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberlakukan adalah larangan mendaki gunung di seluruh Indonesia selama dua hingga lima tahun. Bagi mereka yang tertangkap membawa bunga Edelweis, selain larangan mendaki selama lima tahun, juga akan dihadapkan pada sanksi pidana.
TNGGP mencatat bahwa sejak Januari 2023, telah ada 30 pendaki yang dimasukkan dalam daftar hitam. Mayoritas dari mereka terkena sanksi karena mendaki ketika taman nasional ditutup, membawa barang terlarang berupa bom asap atau flare, atau melakukan pendakian melalui jalur ilegal.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk seluruh taman nasional di Indonesia, yaitu larangan mendaki di 55 taman nasional yang ada di negara ini.