Pemerintah Indonesia Keluarkan Visa Emas, Yang Bisa Dapet Orang-Orang Ini Aja!

Pemerintah Indonesia Keluarkan Visa Emas, Yang Bisa Dapet Orang-Orang Ini Aja!

Thu, 07 Sep 2023Posted by Admin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengeluarkan visa emas atau golden visa untuk CEO OpenAI, Sam Altman, yang merupakan perusahaan yang mengembangkan ChatGPT, kecerdasan buatan berbasis teks.

Selain Sam Altman, rencananya golden visa ini juga akan diberikan kepada ilmuwan, investor, serta individu berpengaruh di berbagai bidang, menurut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Apa yang dimaksud dengan golden visa atau visa emas ini sebenarnya? Golden visa adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (citizenship by investment).

Ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin tinggal kepada warga negara asing yang telah berinvestasi dalam negara tersebut.

Meskipun izin tinggal ini berbasis investasi, syaratnya tidak hanya terbatas pada investasi dalam bentuk uang. Pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak juga dapat menjadi salah satu syarat penerbitan golden visa.​​​​​​

Pemegang golden visa tidak hanya mendapatkan izin tinggal dalam jangka waktu tertentu tetapi juga sejumlah keuntungan lainnya, seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan imigrasi yang lebih cepat dan mudah, akses multiple entry, izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama dibandingkan visa biasa, bahkan hak untuk memiliki aset di dalam negara yang menerbitkan golden visa.

Selain itu, golden visa juga bisa menjadi jalur cepat menuju pemberian kewarganegaraan baru.

Tidak hanya Indonesia, saat ini lebih dari 100 negara di seluruh dunia memberlakukan golden visa untuk individu tertentu. Negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah lama memberlakukan program golden visa. Beberapa negara lain yang populer untuk golden visa antara lain Portugal, Spanyol, Yunani, Malta, Australia, Kanada, Italia, dan Inggris.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus agar seseorang bisa memperoleh golden visa. Syarat ini meliputi investasi riil sebesar US$50 atau sekitar Rp758 miliar untuk perusahaan, sementara perorangan harus melakukan investasi minimal sebesar US$350 atau sekitar Rp5,3 triliun.