Pemerintah Indonesia Lindungi UMKM Lokal Dengan Larang E-Commerce Jual Barang Impor Terlalu Murah
Thu, 03 Aug 2023Posted by AdminMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang penjualan barang impor murah oleh e-commerce. Selain itu, e-commerce juga tidak diizinkan bertindak sebagai produsen. Rencana larangan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas menyatakan bahwa revisi Permendag saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Larangan e-commerce menjual barang impor murah di bawah US$100 atau kurang dari Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS) merupakan inisiatif yang telah direncanakan sejak lama.
Selain itu, Zulhas juga menekankan pentingnya persamaan perlakuan bagi e-commerce dengan UMKM dalam hal perizinan dan pembayaran pajak. Hal ini adalah bagian dari usulan untuk menetapkan persyaratan yang serupa bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
Selanjutnya, rencananya e-commerce atau platform digital tidak diperbolehkan berperan sebagai produsen. Sebagai contoh, platform seperti TikTok tidak diizinkan untuk menjual produk dengan merek TikTok karena ada larangan penjualannya.
Sebagai bagian dari upaya mengutamakan produk dalam negeri, Bab V Permendag No 50/2020 mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Dalam hal ini, pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diwajibkan untuk membantu program pemerintah dengan mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk-produk tersebut.