Pemerintah Perketat PSBB Di Jawa & Bali, Ini Poin-Poin Yang Perlu Kamu Ketahui
Thu, 07 Jan 2021Posted by AdminSobat7 tau gak sih, Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di daerah Jawa dan Bali. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 11 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.
Airlangga pun mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta telah memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70%. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, berikut adalah poin-poin yang perlu kamu ketahui terkait pengetatan pembatasan oleh Pemerintah:
- Membatasi kapasitas tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75% dan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25%. Pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.
Merespons kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa para tenaga kesehatan sudah semakin letih menangani pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Budi menjelaskan bahwa kasus aktif Covid-19 selalu naik 30-40% usai momen libur panjang.
Ia menuturkan, kasus aktif ini akan semakin memberikan tekanan pada para nakes yang selama ini menangani pasien Covid-19. Padahal, tercatat sudah lebih dari 500 nakes yang meninggal dunia akibat tertular Covid-19.
"Oleh karena itu saya minta tolong. Kita bantu mereka, lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu mulai 11 Januari," ujar Budi.