Penelusuran Klinik Aborsi 32 Ribu Janin
Fri, 25 Sep 2020Posted by AdminPolisi Rabu (23/9) lalu menggrebek sebuah klinik aborsi di bilangan Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, klinik yang terletak di Jalan Percetakan Negara III tersebut telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin. Sebanyak 10 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Total keuntungan yang berhasil diraupnya tercatat lebih dari Rp 10 miliar.
Baca juga: Sempat Viral! CDC Salah Posting, Sebut Covid-19 Menular Melalui Airborne
Klinik ini mulai beroperasi pada tahun 2017. Klinik tersebut buka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 07.00 – 13.00. Salah satu tersangka yang diringkus oleh polisi berinisial LA dan merupakan inisiator dari praktik aborsi tersebut. Tersangka lainnya ialah DK yang menjabat sebagai dokter. DK sendiri sebetulnya tidak memiliki sertifikasi dokter, ia hanya pernah menjalani koas di sebuah rumah sakit selama dua bulan sebelum direkrut oleh LA. Delapan tersangka lainnya berperan melayani pasien, mulai dari registrasi, kasir, USG, asisten dokter hingga petugas kebersihan.
Tarif yang dipatok oleh klinik ini berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta tergantung umur janinnya. Setiap harinya, klinik ini mampu melayani 5-6 pasien. Total janin yang telah digugurkan setidaknya ada 32.760 dan masih terus ditelusuri oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya (23/9) mengatakan dalam satu hari setidaknya praktik ilegal ini mampu meraih keuntungan hingga Rp 10 juta rupiah. Dari keuntungan tersebut, 40% diberikan kepada DK dan sisanya dibagi untuk pegawai lainnya.
Kasus ini berhasil diungkap oleh polisi setelah adanya informasi dari masyarakat tentag aktivitas aborsi di tempat tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita alat vakum penyedot janin, tempat tidur dan selimut, alat USG 3 dilensi, alat sterilisasi, tabung oksigen, peralatan operasi seperti nampan, obat dan buku pendaftaran. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.