Penyekatan Di DKI : Pukul 10-22 Hanya Nakes Yang Boleh Lewat!

Penyekatan Di DKI : Pukul 10-22 Hanya Nakes Yang Boleh Lewat!

Thu, 15 Jul 2021Posted by Admin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hanya tenaga kesehatan yang boleh melintas pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB di titik penyekatan PPKM Darurat Jawa Bali.

"Pukul 10.00 sampai 22.00 penyekatan kita tutup hanya nakes, dokter, perawat, darurat berarti termasuk TNI-Polri yang bisa melintas. Di luar itu kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7).  Atas dasar ini, pihak kepolisian mengimbau kepada pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB. Sebab di atas pukul 10.00 WIB mereka tidak akan diperkenankan untuk melintas.

Sambodo menuturkan dengan skema baru ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan di titik penyekatan. Lebih lanjut, Sambodo menyebut ada ribuan personel gabungan yang diterjunkan untuk menjaga di titik penyekatan tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat. Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Sambodo merincikan; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman - Thamrin.

Penyekatan akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (14/7) pada pukul 06.00 WIB. Penambahan titik penyekatan ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemantauan tercatat mobilitas masyarakat masih tinggi di masa PPKM Darurat ini.

Dengan berjalannya PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin agar dapat menekan angka penularan Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.