Penyembelih Kucing Hamil, Janinnya Direbus. Ngaku Telah Disempurnakan Allah SWT
Wed, 14 Sep 2022Posted by AdminSeorang pria berinisial DR (26) di Bengkulu Utara menyembelih kucing betina yang sedang hamil kemudian memasaknya. Proses menyembelih, memasak, dan memakan diunggah ke media sosial miliknya untuk dijadikan konten.
"Pengalaman saya menyembelih kucing selama saya hidup, ini saya akan lanjutkan untuk memasaknya. Karena telah disempurnakan oleh ALLAH SWT. Khusus untuk saya hari ini karena kelaparan. Sesungguhnya rahmat mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu lahirkan dan rahmat tidak menyukai orang-orang yang sombong. Kalau mau lihat video waktu saya membedah lihat di Instagram saya @danirahmat.01. Saya ucapkan terima kasih,” tulis pelaku pada akun Facebook pribadinya.
Setelah merekam pengolahan daging kucing beserta ketiga janin yang dijadikan sup, DR mengunggah hasil makanannya kembali. Menurut RD aksi ini dilakukan karena lapar ketika jam 01.00 dini hari.
"Sarapan saya di pagi ini menunya kucing goreng + cabe hasil panen di sebelah rumah. Saya ambil daging paha dan dagingnya saja, bagian rusuk tidak saya masak karena banyak tulangnya ketimbang dagingnya," timpalnya.
Postingannya membuat resah warganet terutama komunitas pecinta kucing. Unggahan tersebut disebarkan pada Minggu (11/9/2022). Pada Senin (12/9/2022) pukul 17.00 WIB RD dijemput di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Kami menerima laporan dari organisasi pencinta kucing. Mereka melaporkan DR karena dengan sadis menyembelih kucing hamil untuk dimasak, lalu dimakan kemudian diunggah ke akun media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji dikutip dari detikSumut, Selasa (13/9).
Ia dijerat pasal asal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 9 bulan.
Tersangka RD juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu pada Selasa (13/9/2022) malam. Jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, otomatis status tersangkanya akan gugur.