Perempuan 19 Tahun Disekap Selama 11 Jam Di Lemari Oleh Pria 49 Tahun
Thu, 16 Jun 2022Posted by AdminRemaja perempuan berusia 19 tahun disekap di dalam lemari hingga 11 jam. Pelakunya adalah pria berinsial YD (49). Ia merupakan warga Denpasar, Bali yang kini tinggal di Sambigede, Sumberpucung, Malang.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menerangkan bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan laporan warga sekitar. Mereka melapor usai korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga hingga diteruskan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya telah mengungkapkan bahwa pelaku YD sudah ditangkap.
“Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun,” ucap Lukman, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis (9/6/2022) di kontrakan YD tepatnya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Remaja 19 tahun itu disekap dalam lemari yang sempit selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Polisi telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku YD untuk menyekap korban, yakni satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet dan satu unit kendaraan bermotor.
YD dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul atau barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.