PPKM Naik Level, Wedding Organizer Beri Saran

PPKM Naik Level, Wedding Organizer Beri Saran

Wed, 09 Feb 2022Posted by Admin

Angka positif COVID-19 saat ini terus melonjak, pemerintah telah mengambil keputusan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah menjadi level 3. Beberapa daerah yang kini berstatus PPKM Level 3 yaitu Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers "Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3." ujar luhut.

Luhut memberikan alasan mengapa sejumlah daerah kembali PPKM bahkan naik level. Kenaikan PPKM level 3 di sejumlah daerah ini bukan akibat tingginya kasus, namun karena rendahnya tracing Covid-19. Sementara di daerah Bali, PPKM level 3 disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Pemerintah memberikan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan terbaru, otomatis berimbas terhadap sektor bisnis jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer. 

Para wedding organizer pun harus memutar otak agar acara pernikahan tetap berjalan meskipun aturan diperketat.

Salah satunya Nurul ST Asianny founder dari Rendjana Wedding Organizer. Nurul menanggapi kebijakan PPKM Level 3 Jabodetabek dan mengatakan sebagian calon pengantin sudah curhat saat mengetahui ada perubahan level PPKM.

Sebagai seorang wedding organizer, Nurul pun mencoba menenangkan dan memberikan saran pada kliennya. Dia meyakinkan pengantin untuk tetap menggelar pernikahan sesuai dengan anjuran-anjuran yang diberikan.

"Jadi saya sarankan tetap berjalan ikuti kebijakan saja sebetulnya menikah ini kalau kita ikuti kebijakan pun sebetulnya bisa-bisa saja dan memang harus bisa. Kita ada wedding di Jakarta daerah Kemang pun dua event untuk tanggal 18-19 ini. Saya meyakinkan klien saya berjalan saja," tuturnya.

Menanggapi perubahan aturan mengenai kenaikan PPKM Level 3, Nurul mengharapkan agar para calon pengantin tetap tenang. Nurul juga menekankan acara pernikahan tetap bisa digelar selama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.