Polwan Cantik Christy Triwahyuni Buron, Akibat Video Syur Beredar?

Polwan Cantik Christy Triwahyuni Buron, Akibat Video Syur Beredar?

Tue, 08 Feb 2022Posted by Admin

Briptu Christy masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tercatat sejak 15 November 2021 lalu dirinya telah meninggalkan tugas atau desersi. Hingga kini Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto masih buron.

Meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membentuk tim gabungan Propam Polda Sulut.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri." tegas Jules.

Pihak Polres Manado akan memberlakukan pemecatan atas lepas tanggung jawab terhadap tugasnya bukan akibat video asusila yang beredar.

Dikeluarkan surat dalam surat DPO, bahwa pencarian Briptu Christy dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/1/2022/RESTA MDO Tanggal 01 Januari 2022.

 

Tertulis bahwa Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP RI No 1 Tahun 2003. Briptu Christy disebut meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas sampai DPO tersebut dikeluarkan.

Sebelum desersi, polwan yang memiliki kembaran tersebut tersandung video syur yang beredar. Berita terbaru, pihaknya menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi juga membantah pemutusan kerja atas video yang beredar di media sosial.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

Mengenai video yang beredar belum diselidiki identitas asli keterkaitannya dengan Briptu Christy.

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya.