Promo Alkohol Khusus Nama 'Muhammad' Dan 'Maria', Anies Cabut 12 Izin Outlet Holywings

Promo Alkohol Khusus Nama 'Muhammad' Dan 'Maria', Anies Cabut 12 Izin Outlet Holywings

Tue, 28 Jun 2022Posted by Admin

Buntut perkara promo alkohol bagi yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' jadi mencabut izin usaha Holywings. Sebanyak 12 outlet yang ternyata melanggar sejumlah aturan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan bahwa pencabutan tersebut bukan akibat dari kasus promo minuman beralkohol. Namun dari pemberitaan ini pihaknya mengecek kelengkapan administrasi beberapa outlet.

"Ya memang setelah dicek ada beberapa syarat yang tidak memenuhi administrasinya. Memang kan semua itu kan perlu ada evaluasi pengecekan, memang berawal dari kasus promo miras," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pencabutan tersebut dikeluarkan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merekomendasikan kepada Pemprov terkait administrasi dan izin-izin yang belum lengkap.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui pesan tertulis.

 

Terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menemukan pelanggaran di 12 outlet tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Dari 12 tempat tersebut belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 yang terverifikasi. Sertifikat ini merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasi usaha bar, diperuntukkan bagi usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Surat ini hanya berlaku bagi penjualan minuman beralkohol khusus untuk dibawa pulang.