PSBB Transisi Diperpanjang! Peniadaan Ganjil Genap Berlaku Hingga 8 November
Mon, 26 Oct 2020Posted by AdminPemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Dalam dua minggu penerapan PSBB transisi sebelumnya, Anies Baswedan menyebut penularan Covid-19 di Jakarta relatif melandai. Rata-rata kasus positif terakhir berada di angka 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per seribu penduduk per minggu.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," jelas Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI.
Penerapan pemanjangan PSBB Transisi ini berlaku bersamaan dengan ketentuan peniadaan kebijakan ganjil yang dilangsungkan hingga 8 November mendatang. Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu (25/10).
Tanpa kebijakan ganjil genap, warga bisa leluasa beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan massal. Namun, warga tetap diminta untuk disiplin menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.