Rugikan Negara Rp6 M, Customer Service Bank BUMN Diduga Korupsi

Rugikan Negara Rp6 M, Customer Service Bank BUMN Diduga Korupsi

Thu, 10 Mar 2022Posted by Admin

Customer Service (CS) salah satu bank BUMN di Ketapang, Kalimatan Barat diamankan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Kalimantan Barat. CS tersebut terkena dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalti pada Selasa (8/3/2022).

Masyhudi Kajati Kalimantan Barat mengatakan penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga dapat menahan tersangka berinisial AF.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 terhadap AF yang akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 8 hingga 27 Maret 2022.

AF akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

“Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau kerja sama antara Kajati Kalbar dengan salah satu bank BUMN,” terang Masyhudi. ​​​​​

 

Kronolgi kasus tersebut berawal dari Informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) bank bersangkutan dalam keadaan rugi pada 31 Januari 2022.

Padahal dalam asumsi bank terkait seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda atau Pinalti Non Program.

Tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6 miliar.

“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dimaksud,” ungkap Masyhudi.

Ia menambahkan kejaksaan akan terus tegas menegakkan hukum terutama korupsi supaya perkenomian RI lebih baik. Terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh sumber daya manusia maupun banker yang berintegritas dan layak untuk ditempatkan disana.